Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba Jefri Nichol ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Penundaan sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunda karena absennya saksi.
Pantauan Grid.ID, sidang lanjutan Jefri Nichol dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dan hanya berlangsung sekitar 7 menit.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Jefri Nichol Terang-terangan Merasa Bersalah pada Petinju Ellyas Pical
JPU Jefri Hardi mengatakan absennya saksi lantaran saksi dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta masih dalam tugas.
"Mohon maaf yang mulia, ini saya sudah bikin panggilan, tapi kami dapat informasi dari BNNP DKI, saksi tidak bisa hadir ini karena masih ada tugas," kata Jefri Hardi pada Hakim Ketua, Kris Nugroho.
Akhirnya, sidang lanjutan kasus narkoba Jefri Nichol diputuskan ditunda hingga Senin (30/8/2019) mendatang.
Sebelumnya, Jefri Nichol mengaku siap untuk mengikuti jalannya persidangan hari ini.