Find Us On Social Media :

Sudah Siap Jalani Persidangan, Sidang Lanjutan Narkoba Jefri Nichol Malah Ditunda ke Akhir Bulan

By Annisa Dienfitri, Rabu, 18 September 2019 | 12:11 WIB

Jefri Nichol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba Jefri Nichol ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Penundaan sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunda karena absennya saksi.

Pantauan Grid.ID, sidang lanjutan Jefri Nichol dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dan hanya berlangsung sekitar 7 menit.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Jefri Nichol Terang-terangan Merasa Bersalah pada Petinju Ellyas Pical

JPU Jefri Hardi mengatakan absennya saksi lantaran saksi dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta masih dalam tugas.

"Mohon maaf yang mulia, ini saya sudah bikin panggilan, tapi kami dapat informasi dari BNNP DKI, saksi tidak bisa hadir ini karena masih ada tugas," kata Jefri Hardi pada Hakim Ketua, Kris Nugroho.

Akhirnya, sidang lanjutan kasus narkoba Jefri Nichol diputuskan ditunda hingga Senin (30/8/2019) mendatang.

Baca Juga: Sebulan Rehabilitasi di RSKO, Jefri Nichol Rindu Makan Bareng Keluarga hingga Tak Tahu Perkembangan Sekolah Sang Adik

Sebelumnya, Jefri Nichol mengaku siap untuk mengikuti jalannya persidangan hari ini.

"Siap," ucap Jefri saat ditemui Grid.ID seraya berjalan ke ruang tunggu sidang.

Kendati mengaku siap, tetapi aktor 20 tahun itu tak menampik dirinya masih merasa tegang.

Baca Juga: Atasi Deg-degan Jelang Sidang Lanjutan, Jefri Nichol: Pikiran Positif Aja

"Masih, masih (deg-degan)," ujarnya lagi singkat.

Untuk mengatasi ketegangan yang dialaminya, mantan kekasih Shenina Cinnamon itu berusaha untuk tetap berpikiran positif.

"Pikiran positif aja," tandas Jefri.

Baca Juga: Sebut Jefri Nichol sebagai Korban, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Dapatkan Ganja dari DPO!

Jefri Nichol ditangkap atas kasus narkoba jenis ganja di sebuah apartemen di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) malam.

(*)