Sementara itu, saat dimintai keterangan Ahmad lebih memilih bungkam.
Padahal korban tidak lain adalah cucu dari saudara handungnya sendiri.
Selanjutnya, Ahmad akan mejalani ovservasi selama 15 hari sebelum dilakukan tindakan selanjutnya.
Pihak kepolisian hingga kini juga belum bisa bertemu dengan keluarga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Keluarganya juga tidak dapat kami mencari. Ibunya yang satu rumah dengannya juga tidak ada. Memang kondisi ekomoni tersangka memang tidak bagus. Apalagi rumah yang ditempatinya merupakan rumah program bedah rumah swadaya masyarakat,” katanya di ruang kerja Kapolres Hulu Sungai Tengah, Rabu (18/9/2019),
Sandi berharap keluarga mau datang ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk bisa berkomunikasi dengan Ahmad.
Pasalnya, hingga kini Ahmad menolak untuk makan dan berbicara.
“Yang jelas, setelah ini akan kami bawa dulu. Jika memang terbukti gila maka sesuai pasal 44 ayat 1 maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dengan mempertimbangkan surat rekomendasi dokter,” pungkas Iptu Sandi. (*)