Find Us On Social Media :

Sadis, Pria di Kalsel Penggal Kepala Bocah SD yang sedang Belajar Kelompok, Diduga Punya Gangguan Jiwa hingga Harus Diikat Warga di Gerobak

By Novita Desy Prasetyowati, Rabu, 18 September 2019 | 18:50 WIB

Sadis, Pria di Kupang Penggal Kepala Bocah SD yang sedang Belajar Kelompok, Diduga Punya Gangguan Jiwa hingga Harus Diikat Warga di Gerobak

Grid.ID - Seorang pria di Kupang membunuh bocah SD dengan cara yang sangat sadis.

Pasalnya, pria tersebut menebas kepala bocah SD yang sedang belajar kelompok dengan teman-temannya.

Di depan temannya, bocah SD itu tergeletak bersimbah darah usai kepalanya dipenggal seorang pria yang diduga mengidap gangguan jiwa.

Baca Juga: Berkali-kali Kirim Surat Cinta pada Bocah SD, Kakek 61 Tahun Hampir Dihakimi Warga dan Dilaporkan Polisi

Pembunuhan sadis dengan korban seorang bocah SD berinisial Rusdiana Ramadhan(10) terjadi di Desa Limpasu, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Melansir dari laman Banjarmasin Post, peristiwa pembunuhan sadis bocah kelas IV SD itu terjadi di hadapan teman-temannya, karena korban sedang belajar kelompok, pada Selasa (17/9/2019).

Pelaku tak lain adalah tetangga korban, yaitu Ahmad (35) yang juga diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Sering Disangka Bocah SD karena Tubuhnya yang Mungil, Pria Ini Malah Bikin Bangga

Ahmad membunuh Rusdiana dengan cara memenggal kepalanya hingga putus menggunakan parang di pekarangan rumahnya.

Saat itu, Rusdiana sedang belajar sambil main bersama dengan Khusnul Khotiman (8) dan adiknya Khotimah (6) di pekarangan rumah Ahmad.

Khusnul Khotimah dan Khotimah yang melihat langsung pembunuhan tersebut langsung lari ke rumahnya dan melapor pada orang tuanya.

Baca Juga: Viral, Video Bocah SD Dihajar Habis-habisan oleh Kakak Kelasnya, Begini Kronologi Kejadiannya

Para tetangga yang mengetahui langsung datang ke TKP dan mengeroyok Ahmad hingga babak belur.

Melansir dari tayangan YouTube Mancing Sidat Tasikmalaya, pelaku lantas diikat di gerobak dan dibawa ke kantor polisi.

Peristiwa sadis tersebut dibenarkan oleh Iptu Sandi, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah.

Baca Juga: Baru Berusia 10 Tahun, Bocah SD Ini Keriput dan Tampak Seperti Nenek 60 Tahun Sampai Disebut Punya Karma dari Kehidupan Masa Lalunya

"Tersangka sudah diamankan di Polres HST. Sekarang dalam proses pemeriksaan. Untuk motif pelaku kami masih mendalaminya," ucap Sandi.

Tak hanya itu, Sandi juga mengatakan bahwa pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah SD tersebut lantaran mengidap gangguan jiwa.

Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki pihak kepolisian, Ahmad pernah mendapatkan perawatan dari RSJ Sambang Lihum pada Januari 2018 silam.

Baca Juga: Main di Luar Rumah, Bocah SD Ini Tak Sengaja Temukan 11 Telur Dinosaurus Berusia 65 Juta Tahun!

Ia juga diharuskan melakukan kontrol rutin setiap 2 bulan sekali, namun tidak melakukan pemeriksaan, sehingga putus obat.

Sementara itu, saat dimintai keterangan Ahmad lebih memilih bungkam.

Padahal korban tidak lain adalah cucu dari saudara handungnya sendiri.

Baca Juga: Petaka Bus Pengantar Calon Jamaah Haji Sukabumi, Rubuhkan Pagar Beton Hingga Serempet Bocah SD Hingga Tewas

Selanjutnya, Ahmad akan mejalani ovservasi selama 15 hari sebelum dilakukan tindakan selanjutnya.

Pihak kepolisian hingga kini juga belum bisa bertemu dengan keluarga pelaku untuk dimintai keterangan.

“Keluarganya juga tidak dapat kami mencari. Ibunya yang satu rumah dengannya juga tidak ada. Memang kondisi ekomoni tersangka memang tidak bagus. Apalagi rumah yang ditempatinya merupakan rumah program bedah rumah swadaya masyarakat,” katanya di ruang kerja Kapolres Hulu Sungai Tengah, Rabu (18/9/2019),

Baca Juga: Viral Video Bocah SD Menangis Sesenggukan saat Nyanyikan Lagu untuk Ayahnya yang Baru Meninggal di Hari Perpisahan Sekolah

Sandi berharap keluarga mau datang ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk bisa berkomunikasi dengan Ahmad.

Pasalnya, hingga kini Ahmad menolak untuk makan dan berbicara.

“Yang jelas, setelah ini akan kami bawa dulu. Jika memang terbukti gila maka sesuai pasal 44 ayat 1 maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dengan mempertimbangkan surat rekomendasi dokter,” pungkas Iptu Sandi. (*)