Laporan Wartawan Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Kasus penipuan memang marak sekali terjadi dan beragam jenisnya.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan di era digital ini memudahkan akses untuk melakukan apa saja.
Hal tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan.
Salah satunya aksi penipuan yang dilakukan oleh remaja 18 tahun ini, seperti dilansir Grid.ID melalui STOMP.
( BACA : Lee Jin Wook Tuntut Balik Wanita yang Menuntutnya! Begini Kronologinya )
Menurut informasi yang didapatkan, peristiwa ini terjadi di Tanglin, Singapura.
Keterangan menyebutkan pemuda ini sudah melancarkan aksinya sejak 24 November tahun lalu.
Lalu, berdasarkan penyelidikan petugas, barulah bisa diketahui identitasnya pada 26 Januari 2018, hingga penangkapan pemuda ini pada 29 Januari 2018.
Pria ini melakukan aksinya melalui dunia maya dan mengaku sebagai Pekerja komersial.
( BACA : Pacarnya Akan Dilaporkan Polisi, Ini yang Akan Tessa Kaunang Lakukan! )
Dengan iming-iming layanan seksual kepada para lelaki hidung belang, pria ini melakukan aksinya.
Lalu beberapa pria yang tertarik dengannya, diminta untuk mengirim sejumlah uang sebagai tanda jadi ke nomor rekeningnya.
Akibat tindakan tersebut, petugas polisi lalu melakukan penyelidikan intensif terhadap dirinya, hingga akhirnya tertangkap di Kampong Java Road.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa tersangka diyakini terlibat dalam beberapa kasus kecurangan.
( BACA : Tak Terima Diperingatkan, Seorang Driver Malah Tantang Polisi Duel di Jalan Raya )
Dimana dia telah menyamar sebagai wanita di Situs jejaring online dan menipu banyak pihak.
Remaja ini dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan.
Ia dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara, dan juga akan dikenai denda.
(*)