"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa Imam dan para stafnya telah melakukan pemufakatan jahat secara diam-diam.
Imam dan para stafnya bahkan sempat membantah telah menerima suap.
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Imbau Bioskop Putar Indonesia Raya, Tompi Turut Beri Tanggapan
Namun, keterangan dari saksi dan barang bukti yang ada sangatlah relevan, dan membuktikan bahwa Imam terlibat kasus suap.
"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.
Baca Juga: Lihat Tampilan Menantu SBY Annisa Pohan Saat Olahraga Bareng Sang Suami, Agus Yudhoyono
Setelah Imam resmi menjadi tersangka, banyak publik yang kemudian penasaran dengan kehidupan pribadinya, termasuk tempat tinggal sang menteri.
Seperti diketahui, Imam bersama keluarganya tinggal di rumah dinas Menpora yang terletak di Jalan Widya Chandra III, kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Imam Nahrawi Mengaku Kaget Lihat Perubahan Lindswell Kwok dengan Balutan Hijab