Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Namun vonis yang diterima Ahmad Dhani itu dikurangi oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 1 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh putusan majelis hakim Mahkamah Agung.
Meski begitu, Ahmad Dhani tetap dianggap bersalah atas unggahan vlog yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Suami Mulan Jameela itu pun menjalani masa hukuman penjaranya sejak 28 Januari 2019 lalu.
Selama beberapa bulan, Ahmad Dhani menjalani masa hukumannya di Rutan Medaeng, Surabaya.
Alasannya demi mempermudah proses penyidikan dan persidangan pada kasus pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Anang Hermansyah: Aku Berharap Dhani Keluar dan Berkarya