Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Namun vonis yang diterima Ahmad Dhani itu dikurangi oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 1 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh putusan majelis hakim Mahkamah Agung.
Meski begitu, Ahmad Dhani tetap dianggap bersalah atas unggahan vlog yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Suami Mulan Jameela itu pun menjalani masa hukuman penjaranya sejak 28 Januari 2019 lalu.
Selama beberapa bulan, Ahmad Dhani menjalani masa hukumannya di Rutan Medaeng, Surabaya.
Alasannya demi mempermudah proses penyidikan dan persidangan pada kasus pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Anang Hermansyah: Aku Berharap Dhani Keluar dan Berkarya
Kemudian pada 13 Juni 2019 lalu, ia dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Hampir 8 bulan mendekam di balik jeruji besi, musisi asal Surabaya, Jawa Timur itu dikabarkan menghirup udara bebas pada bulan September ini.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Halo Selebriti yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Kamis (19/9/2019), putra sulungnya, Al Ghazali angkat bicara atas hal tersebut.
Al Ghazali menjawab secara gambalng perihal kebebasan sang ayah.
Meski begitu, pria berusia 22 tahun itu meminta doa terbaik untuk ayahnya.
"Iya mungkin, mungkin ya Insya Allah. Doakan saja ya," kata Al.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tak Lagi Jadi Juri Indonesian Idol, Anang Hermansyah: Dhani Itu Orangnya Dibenci
Namun Al memberikan sinyal kebebasan Ahmad Dhani terjadi paling lambat akhir tahun ini.
"Rencana belum tahu, tapi Insya Allah paling paling paling lama (bebas) akhir tahunlah," jelasnya.
"Paling lama ya," imbuhnya.
Baca Juga: Lihat Tampilan Menantu SBY Annisa Pohan Saat Olahraga Bareng Sang Suami, Agus Yudhoyono
(*)