Grid.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan presenter Kriss Hatta dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Padahal, pihak Kriss Hatta dan pelapor, Antony Hilenaar, sudah sepakat berdamai, tapi kenyataannya proses hukum masih berlanjut.
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan menyerahkan artis Kris Hatta (31) hari ini, Kamis (19/9/2019).
Kejaksaan sudah menyatakan lengkap berkas kasus penganiayaan yang menjerat Kriss.
Dengan demikian, Kepolisian akan menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.
"(P21) tanggal 18 September 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019), seperti dikutip Antara.
Polisi menetapkan artis Kris Hatta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB, bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony.
Pada saat hendak melerai, Anthony malah dipukul Kris Hatta.