Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah.
Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Tepis Pernyataan Barbie Kumalasari yang Ngaku Akrab dengan Putranya
Belakangan, keduanya sudah berdamai. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Menurut Kepolisian, perdamaian dan keputusan saling mencabut laporan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar tidak menghilangkan tindak pidana.
Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta termasuk dalam kategori delik murni, bukan delik aduan.
Polisi akan menghentikan proses hukum jika menyangkut delik aduan.
Upaya damai tersebut hanya sebatas meringankan Kriss Hatta apabila kasusnya telah masuk ke persidangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Lengkap, Kriss Hatta Akan Diserahkan Polisi ke Kejaksaan "
(*)