Bukan sembarang orang, pelaku merupakan mantan petugas medis.
Melansir laman TribunJakarta.com, Jumat (20/9/2019), Aziz mengatakan bahwa pelaku mengerti cara menyuntikkan obat lantaran memiliki latar belakang pekerjaan sebagai petugas medis.
“Dia ini salah satu tim medis disebuah instansi sebelumnya, dia punya keahlian dibidang farmasi,” ujar Azis, dikutip dari TribunJakarta.com.
Sedangkan obat yang digunakan untuk disuntikkan ke tubuh korban merupakan sisa persediaan pelaku ketika masih bekerja.
“Dia punya stok sebelumnya, dia kan petugas farmasi, dia memiliki persediaan,” imbuhnya.
SBN juga hafal apotek yang memperjual belikan vitamin C yang digunakannya.
Atas perbuatan bejatnya, SBN dijerat pasa 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
Ancaman hukuman yang akan diterima oleh pelaku adalah 12 tahun penjara.
(*)