Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Aksi bejat kembali dilakukan oleh oknum pria di Aceh.
JK (37) merupakan seorang pria beristri yang nekat menyekap dan memperkosa seorang remaja.
Remaja berinisial I (17), menjadi korban kebejatan pelaku selama 4 hari disekap di sebuah rumah kosong.
Melansir dari Kompas pada Kamis (19/9/2019), remaja malang itu terpaksa menuruti nafsu bejat pria itu karena diancam akan menyebarkan foto korban tanpa mengenakan jilbab.
Korban sendiri merupakan salah satu santri pesantren di Aceh Utara.
Itulah sebabnya korban meminta pelaku agar tidak menyebarluaskan fotonya di media sosial.
Baca Juga: Miris, Bocah 3 Tahun Diculik oleh 2 Pria Kemudian Diperkosa dan Kepalanya Dipenggal!
Berbekal ancaman itu, pelaku lantas meminta korban menuruti kemauannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama membeberkan kronologis kejadian.
Mulanya, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial sekitar dua tahun lalu.
Kemudian pada (9/9/2019), pelaku minta korban menuruti kemauannya untuk diajak jalan-jalan.
Namun sampai larut malam, pelaku tak kunjung mengantar korban pulang, ia justru membawanya ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
"Di situ korban mendapat ancaman lagi jika berani keluar akan ditangkap warga," ujar Adhitya dikutip dari Kompas.
Korban disekap selama 4 hari dan mengaku diperkosa pula sebanyak 4 kali.
"Korban mengaku diancam dengan pisau kalau tidak melayani perbuatannya. Meski melawan, korban tak berdaya. Korban dibebaskan pada Jumat (13/9/2019) malam," ujar Adhitya.
Melansir dari Serambinews pada Jumat (20/9/2019), usai dilepaskan pelaku di pinggir jalan Matangkuli korban diantar masyarakat pulang ke rumah neneknya.
Kemudian pada 11 September 2019, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke polisi.
"Berdasarkan keterangan saksi, pada 9 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB pria berinisial JK tersebut membawa lari korban.
"Tersangka menyekap korban di sebuah rumah kosong milik kerabat istrinya.
Baca Juga: Seorang Gadis India 19 Tahun Tak Dapat Berbicara Setelah Diperkosa 12 Orang Selama Delapan Jam
"Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dalam rumah tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Karena takut fotonya yang tidak menutup aurat tersebar, korban akhirnya dengan terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
Sementara itu, polisi telah menangkap dan mengamankan tersangka ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(*)