Sementara itu, buku nikah di tangan ibu Rachmawati, ibu kandung Hilda hari ini turut hadir di persidangan.
(BACA: Billy Syahputra Kepada Kriss Hatta: Move On Dong!)
"Jadi buku nikah yang asli ada di pihak mamahnya Hilda. Ada di pihak hilda diberikan oleh tergugat Kriss saat berada di rumah sakit. Ibunya Hilda tidak merasa menikahkan Hilda makanya buku itu ditahan untuk dicari kebenarannya."
Endah sempat mengataka buku pernikahan tersebut memang asli setelah diperiksa di Kantor Urusan Agama Bekasi. Tapi, isi ataupun dokumen-dokumen pendukungnya dipalsukan.
Bahkan dalam salah satu dokumen disebutkan bahwa ibu dari Hilda telah meninggal dunia.
(BACA: Pacari Hilda Vitria, Billy Syahputra Dicaci Maki Kriss Hatta!)
Tapi, menurut kuasa hukum Kriss Hatta kliennya tidak pernah memberi data yang salah.
"Kalau dari klien kami tidak pernah merasa menyatakan seperti itu (ibu dari Hilda meninggal). Tapi untuk pencatatan disana itu kita kembalikan ke KUA, nanti KUA juga datang kan ke persidangan," tegas Suheru.
Sidang selanjutnya masih beragendakan pembaca gugatan yang bakal digelar pada 22 Februari 2018 di Pengadilan Agama Kota Bekasi. (*)