Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih tetap bersikeras mempertahankan argumentasinya.
Kriss Hatta merasa pernah melangsungkan pernikahan dengan Hilda.
Sementara Hilda merasa tidak pernah ada pernikahan di antara keduanya.
Sampai-sampai kuasa hukum masing-masing ikut perang pendapat.
(BACA: Lama Tak Bertemu Hilda Fitria, Kriss Hatta Pangling)
"Kalau misal dia minta dibatalkan (perkawinan) di undang-undang perkawinan jelas di pasal 27, istri atau suami dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan," kata Suheru Prayitno, pengacara Kriss Hatta, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/2/2018).
"Artinya gini, orang yang sudah menikah minta dibatalkan kan berarti sudah ada pernikahan. Menurut saya ini aneh dan menjadi kejanggalan," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum Hilda, Endah Murnalita merasa di berkas pernikahan tersebut terdapat kecacatan hukum.
(BACA: Billy Syahputra Sebut Buku Nikah Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan Palsu! Ini Dia Buktinya)
Ia pun menduga berkas pernikahannya bodong, dan wajar dilakukan pembatalan pernikahan.
"Kalau ada pernikahan kami akan ajukan perceraian, karena tidak ada pernikahan yang jelas makanya kita ajukan pembatalan perkawinan," imbuh Endah.
Sementara itu, buku nikah di tangan ibu Rachmawati, ibu kandung Hilda hari ini turut hadir di persidangan.
(BACA: Billy Syahputra Kepada Kriss Hatta: Move On Dong!)
"Jadi buku nikah yang asli ada di pihak mamahnya Hilda. Ada di pihak hilda diberikan oleh tergugat Kriss saat berada di rumah sakit. Ibunya Hilda tidak merasa menikahkan Hilda makanya buku itu ditahan untuk dicari kebenarannya."
Endah sempat mengataka buku pernikahan tersebut memang asli setelah diperiksa di Kantor Urusan Agama Bekasi. Tapi, isi ataupun dokumen-dokumen pendukungnya dipalsukan.
Bahkan dalam salah satu dokumen disebutkan bahwa ibu dari Hilda telah meninggal dunia.
(BACA: Pacari Hilda Vitria, Billy Syahputra Dicaci Maki Kriss Hatta!)
Tapi, menurut kuasa hukum Kriss Hatta kliennya tidak pernah memberi data yang salah.
"Kalau dari klien kami tidak pernah merasa menyatakan seperti itu (ibu dari Hilda meninggal). Tapi untuk pencatatan disana itu kita kembalikan ke KUA, nanti KUA juga datang kan ke persidangan," tegas Suheru.
Sidang selanjutnya masih beragendakan pembaca gugatan yang bakal digelar pada 22 Februari 2018 di Pengadilan Agama Kota Bekasi. (*)