Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) tengah ramai menjadi perbincangan publik.
Bagaimana tidak, banyak kalangan menilai ada sejumlah pasal yang masih bermasalah dalam RUU KUHP.
Setidaknya ada 17 isu yang dianggap bermasalah di RUU KUHP, seperti persoalan perlindungan perempuan, demokrasi, kepastian hukum, hingga pasal penghinaan presiden.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers-nya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Dilansir Grid.ID dari tayangan YouTube Kompas TV pada Jumat (20/9/2019), Presiden Joko Widodo mengungkapkan dirinya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama.
Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan sejumlah substansi, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan RUU KUHP.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama,"
"Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," terang Presiden Jokowi.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah ke DPR RI.
Baca Juga: Kankernya Kambuh Lagi, Ria Irawan Dapat Bunga dari Presiden Jokowi
"Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ungkapnya.
Jokowi berharap DPR memiliki sikap yang sama dengan pemerintah terkait pembahasan RUU KUHP ini.
"Saya harap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Demi Gengsi, Elza Syarief Ancang-ancang Laporkan Nikita Mirzani ke DPR RI Hingga Presiden Jokowi
Presiden Jokowi juga meminta Menkum HAM untuk kembali mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU KUHP.
"Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," pungkasnya.
(*)