Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Yuni Rusmini pada Kamis (19/9/2019) itu, MS menceritakan kekejaman orangtuanya.
"Dipukul? Dengar kan pak? Bapak bisa saya tuntut ini. Buka ini (rantai), buka," ucap sang anggota TNI dalam video.
Kasus penganiayaan anak ini pun sudah ditangani dengan serius oleh Polres Lhokseumawe.
Baca Juga: Cemburu Buta, Seorang Suami di Denpasar Tebas Dokter Puskesmas yang Diduga Selingkuhan Istrinya
Kedua orangtua korban, MI (39) dan UG (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, ditemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan anak ini.
MI (39) adalah ayah tiri korban, sedangkan UG (38) merupakan ibu kandung korban.
Kasatreksirm Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, MS telah dipaksa orangtuanya mengemis selama 2 tahun, yakni sejak korban masih berumur 6 tahun.