Find Us On Social Media :

Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis di Jalan hingga Dirantai dan Dipukuli Jika Tak Bawa Uang, Ternyata Orangtuanya Malah Sibuk Judi dan Beli Sabu

By Agil Hari Santoso, Sabtu, 21 September 2019 | 14:34 WIB

Paksa Bocah 9 Tahun Mengemis di Jalan hingga Dirantai dan Dipukuli Jika Tak Bawa Uang, Ternyata Orangtuanya Malah Sibuk Judi dan Beli Sabu

Grid.ID - Baru-baru ini, warga Lhokseumawe dibuat gempar dengan kasus bocah 9 tahun yang dipaksa mengemis dan dirantai oleh orangtuanya sendiri.

Bocah 9 Tahun berinsial MS, dirantai dan dipaksa mengemis oleh orangtuanya sendiri, MI (39) dan UG (38) di Lhokseumawe, Aceh.

Tak cuma dipaksa mengemis, MS (9) juga dirantai dan dipukuli oleh orangtuanya jika tak membawa pulang uang hasil mengemisnya.

Baca Juga: Bukan di Indonesia, BNN Ungkap Lokasi Video Viral Rendang Isi Narkoba

Mengutip Kompas.com, kejadian penganiyaaan anak yang dialami MS ini pertama kali diketahui oleh tetangganya.

Seorang personel Babinsa Koramil Banda Saki yang menerima laporan tetangga korban, langsung mendatangi kediaman MS pada Rabu (18/9/2019) lalu.

Anggota TNI yang tak diketahui namanya itu, langsung melabrak ke orangtua korban dan dan memaksa mereka untuk membebaskan anaknya.

Proses penyelamatan MS oleh TNI ini pun berhasil diabadaikan lewat video, yang kemudian viral di media sosial Facebook.

Baca Juga: Bibir Menghitam dan Demam, Bayi 3 Hari di Riau Diduga Tewas Karena Kabut Asap, sang Ayah Tak Kuasa Menahan Air Matanya

Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Yuni Rusmini pada Kamis (19/9/2019) itu, MS menceritakan kekejaman orangtuanya.

"Dipukul? Dengar kan pak? Bapak bisa saya tuntut ini. Buka ini (rantai), buka," ucap sang anggota TNI dalam video.

Kasus penganiayaan anak ini pun sudah ditangani dengan serius oleh Polres Lhokseumawe.

Baca Juga: Cemburu Buta, Seorang Suami di Denpasar Tebas Dokter Puskesmas yang Diduga Selingkuhan Istrinya

Kedua orangtua korban, MI (39) dan UG (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, ditemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan anak ini.

MI (39) adalah ayah tiri korban, sedangkan UG (38) merupakan ibu kandung korban.

Kasatreksirm Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, MS telah dipaksa orangtuanya mengemis selama 2 tahun, yakni sejak korban masih berumur 6 tahun.

Baca Juga: Viral Video TNI Selamatkan Bocah 9 Tahun di Lhokseumawe, Dipaksa Mengemis dan Dirantai oleh Orangtua Jika Pulang Tak Bawa Uang

Ditambah lagi, korban kemudian disiksa dan dirantai jika tak membawa uang hasil mengemis minimal sebesar Rp 100 ribu per hari.

“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” jelas Indra.

Mirisnya, uang hasil mengemis anaknya itu ternyata digunakan kedua tersangka untuk berjudi dan membeli sabu.

Baca Juga: Diselamatkan TNI Usai Dirantai Orangtuanya dengan Besi, MS: Ayah Pukul Kepala Kalau Saya Tidak Bawa Uang Hasil Mengemis...

Mengutip Serambinews, ayah tiri korban, MI (39) menggunakan uang hasil mengemis anaknya untuk berjudi.

Sedangkan ibu kandung korban, UG (38) menggunakan uang anaknya untuk membeli sabu.

"Kita sempat melakukan tes urine terhadap UG, hasilnya pun positif," ujar Indra.

Baca Juga: Disebut Berkhasiat, Air Kuburan Mbah Pani yang Berubah Jadi Tawar Usai Ritual Topo Pendem Kini Bebas Diambil Warga

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Kedua tersangka pun kini terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau didenda maksimal Rp 200 juta rupiah. (*)