Find Us On Social Media :

2 Komedian Ditahan di Hongkong, PASKI Datangi Kemenlu

By Okki Margaretha, Jumat, 9 Februari 2018 | 21:32 WIB

Eko Patrio bersama PASKI saat ditemui Grid.ID di Kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018). (Nurul Nareswari/Grid.ID)

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Sejumlah komedian tanah air yang tergabung dalam Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) mendatangi Kementerian Luar Negeri.

Mereka berbondong-bondong datang untuk meminta kepastian pendampingan hukum terkait dua komedian asal Jawa Timur yang sedang ditahan di Hongkong.

Adapun komedian yang turut datang ke Kemenlu antara lain Eko Patrio, Ruben Onsu, Jarwo Kwat, Narji dan Derry Sudarisman.

(Jarang Terdengar, Eko Patrio dan Viona Rosalina Pamer 3 Anak Perempuan yang Sudah Menikah)

"Saya pribadi dan teman-teman mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenlu dan berharap saudara kita di sana masalahnya cepat selesai dan tentunya cepat pulang ke Indonesia dan berkumpul kembali dengan keluarga di Indonesia," ungkap Eko Patrio saat ditemui Grid.ID di Kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Wakil Menteri Luar Negeri, Abdurrahman Mohammad Fachir menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum agar masalah yang menjerat kedua komedian, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil mendapatkan solusi terbaik.

Cak Yudo dan Cak Percil terjerat kasus keimigrasian Hongkong karena telah menyalahi penggunaan visa.

(Soal Perjodohan Anaknya dengan Anak Ayu Ting Ting, Eko Patrio Beri Penjelasan Seperti Ini...)

Seharusnya Cak Yudi dan Cak Percil menggunakan visa kerja lantaran mengisi sebuah acara di Hongkong, namun keduanya justru menggunakan visa turis.

"Ketidaktahuan ini yang harusnya kita sosialisasikan, bukan hanya pelawak, komedian, tapi penyanyi dan pelaku seni lainnya, harus terlebih dulu tahu panitia acaranya, para manajer juga harus tahu jangan sampai dapat visa turis," jelas Eko.

Kedua komedian tersebut terancam hukuman dua tahun penjara atau denda senilai 78 juta Rupiah.