Find Us On Social Media :

Drama Panjang Mulan Jameela untuk Melenggang ke Senayan, Mulai dari Ganti Nama Hingga Gugat Partai Sendiri

By Nopsi Marga, Minggu, 22 September 2019 | 14:53 WIB

Drama Panjang Mulan Jameela untuk Melenggang ke Senayan, Mulai dari Ganti Nama Hingga Gugat Partai Sendiri

Grid.ID - Mulan Jameela kini bisa bernapas lega setelah dirinya telah sah ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Padahal sebelumnya, Mulan Jameela ditetapkan tidak lolos untuk melenggang ke Senayan.

Mulan Jameela sebelumnya maju di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat XI.

Dapil tersebut meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI Usai Singkirkan 2 Koleganya, Caleg yang Tersingkir Mengaku Tak Tahu Meski Raih Suara Lebih Banyak

Melansir laman Kompas.com, Minggu (22/9/2019), Mulan hanya mampu merai suara sebanyak 24.192.

Jumlah tersebut tak bisa meloloskan Mulan untuk duduk di Senayan.

Tak mau menyerah Mulan pun melakukan berbagai cara agar dirinya bisa ditetapkan menjadi anggota dewan.

Berikut deretan drama yang telah dilakukan Mulan untuk melenggang ke Senayan.

Baca Juga: Ervin Luthfi, Calon Anggota DPR RI yang Posisinya Digantikan Mulan Jameela Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Sudah Jadi Direktur Sejak Muda

Ganti Nama Demi Jadi Caleg

Melansir laman Surya Malang, Minggu (22/9/2019), pada 26 Juli 2018 lalu, Ahmad Dhani dan Mulan kompak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta, untuk melakukan penggantian nama.

Dhani yang awalnya bernama Dhani Ahmad Prasetyo berubah menjadi Ahmad Dhani Prasetyo.

Sedangkan Mulan, yang awalnya bernama asli Raden Wulansari, kini menjadi Mulan Jameela.

Keduanya kompak mengganti nama demi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Hidup Nelangsa Tanpa Suami Sampai Rela Makan Nasi Garam, Mulan Jameela Kini Sukses Jadi Anggota DPR RI dan Digaji Rp 136 Juta, Korupsi pun Dapat Pesangon?

Gugat Partai Gerindra

Tak sendiri, Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari laman Kompas, Mulan dan teman-temannya menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.

Hal tersebut bisa terjadi karena suara pemilih partai lebih besar dari pada pemilih caleg langsung.

Baca Juga: Dituding Tak Pernah Jenguk Ahmad Dhani yang Tengah Mendekam di Penjara, Mulan Jameela Angkat Bicara: Masuk Cipinang Nggak Boleh Bawa HP, Saya Nggak Bisa Share Foto dan Videonya!

Langkah Mulan menemui titik terang, PN Jaksel mengabulkan gugatannya.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Selain itu pihak tergugat yakni Partai Gerindra dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut bisa menjadi anggota legislatif.

Baca Juga: Suami Dipenjara dan Sering Panen Hujatan, Mulan Jameela Ungkap Alasan Dirinya Selalu Sabar : Aku Hanya Bisa Mendoakan

KPU Berpatokan pada Hasil Pemilu

Meski gugatan Mulan dikabulkan oleh PN Jaksel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru tidak akan terpengaruh dengan putusan tersebut.

KPU tetap akan menetapkan anggota legislatif berdasarkan hasil pemilu.

Melansir laman Kompas.com, Setya Indra Arifin selaku kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa pembacaan putusan, hakim menunjuk bahwa sengketa yang dialami Mulan adalah sengketa internal partai.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal, penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," ungkap Setya.

Baca Juga: Ditinggal Ahmad Dhani Hingga rela Santap Nasi Garam, Mulan Jameela Hibur Diri dengan Unggah Video Kenangan Sang Suami

KPU tidak punya kewajiban untuk menetapkan Mulan Jameela lolos sebagai anggota legislatif.

Melainkan Partai Gerindra yang bisa melakukannya melakui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), setelah anggota legislatif dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," imbuh Setya.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Ketika Elza Syarief Disemprot Ruben Onsu, Hingga Pengakuan Mulan Jameela yang Rela Makan Nasi Garam Selagi Ditinggal Ahmad Dhani

Gantikan Dua Rekan Sesama Partai

Untuk bisa duduk di kursi dewan, Mulan harus menggantikan dua rekannya dari partai yang sama.

Keduanya adalah Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Baca Juga: Lolos Jadi DPR RI, Istri Ahmad Dhani Mulan Jameela Kepergok Bawa Tas Mewah Harga Fantastis Saat Pengajian!

Fahrul Rozi menduduki urutan keempat sebagai calon terpilih yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019.

Ervin Luthfi adalah calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, dan berada di urutan ketiga pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Kondisi Keuangan Terpuruk Seiring Ahmad Dhani yang Dipenjara, Mulan Jameela Akui Ikhlas Makan Nasi Hanya Pakai Garam

Dilansir dari laman Kompas.com, Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Mulan Melenggang ke Senayan

Baca Juga: 9 Tahun Jadi Menantu Keluarga Bakrie, Intip Tampilan Seksi Nia Ramadhani dengan Gaun Strapless yang Jadi Sorotan

KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Baca Juga: Mulan Jameela Tak Masalah Makan Hanya dengan Garam; 'Yang Penting Nikmat', Apakah Manfaatnya Senikmat Rasanya?

Baca Juga: Lihat Tampilan Menantu SBY Annisa Pohan yang Anggun dengan Dress Floral dan Tas Mewah Saat Dampingi Suami Bertugas

Surat tersebut bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Sedangkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra omor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca Juga: 8 Bulan Ditinggal Ahmad Dhani Mendekam di Penjara, Mulan Jameela Akui Ikhlas Makan Nasi Pakai Garam: Yang Penting Nikmat..

Baca Juga: Kompaknya Gisella Anastasia dan Gempi Kenakan Swimsuit Seksi Saat Sarapan di Kolam Renang Bali

(*)