Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Kasus video panas kembali gegerkan jagat maya usai pemerannya diduga seorang Apartur Sipil Negara (ASN).
Kasus tersebut viral usai sebuah video mesum bermuatan asusila beredar di masyarakat.
Melansir dari Kompas TV pada Sabtu (21/9/2019), pemeran dalam video panas tersebut diduga seorang PNS di Pemprov Jabar.
Hal tersebut diketahui dari seragam yang dikenakan sang wanita yang mengenakan seragam berlogo pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam video yang beredar, terdapat dua orang pemeran satu perempuan dan laki-laki yang diduga juga sebagai pelaku perekaman.
Melansir dari Tribun Jabar Jumat (20/9/2019), dalam video yang berdurasi 2 menit 20 detik, menampilkan seorang wanita yang memakai seragam dinas dan berkerudung coklat.
Wanita itu juga tampak tak mengenakan celana dengan kancing baju yang terbuka.
Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian kemudian bergegas mencari tahu pelaku penyebaran.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi menerangkan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku yang terkait dalam video mesum itu.
"Iya betul, sudah ada yang diamankan tadi malam," ujar Samudi dikutip dari Tribun Jabar.
Selain itu, pihak BKD Provinsi Jabar juga menggunakan alat canggih untuk mencari tahu identitas dari pemeran video panas itu.
Kapala Bidang Pengembangan dan Karir BKD Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan jika pihaknya menggunakan sistem deteksi wajah yang dibandingkan dengan foto database ASN Pemprov Jabar.
"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan bukan ASN Pemprov Jabar. Kami dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat untuk deteksinya."
"Kami membandingkan oknum dengan foto database ASN Pemprov Jabar menggunakan sistem database ASN Jawa Barat serta SAPK BKN," kata Dedi.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas dari si wanita yang berinisial RJ (30) sebagai pemeran wanita yang mengenakan seragam PNS.
Ia ternyata berstastus sebagai guru honorer di sekolah swasta di Purwakarta.
Sementara itu, pelaku yang merekam dan menyebarkan video mesum itu berinisial RIA yang juga berprofesi sebagai guru honorer di tempat yang sama dengan RJ.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata membeberkan jika pelaku perekaman dan penyebaran sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pria berinisial RIA ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaraan roda empat," ujar Harry.
Selain itu, polisi juga sudah berhasil mengungkap motif dari penyebaran video mesum itu.
RIA dan RJ rupanya menjalin hubungan gelap selama 1 tahun, namun tiba-tiba keduanya putus.
Tersangka RIA kemudian berkeinginan menjalin hubungan kembali, namun tak kunjung terwujud.
Itulah sebabnya ia nekat menyebarkan video mesum itu ke grup di Facebook dan media sosial lainnya.
"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke grup di media sosial," beber Harry.
RIA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya sendiri paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Menolak Tua, Lihat Gaya Seksi Duo Hot Mom Nia Ramadhani dan BCL di Ultah Ashraf Sinclair
(*)