Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak dalam Pemilu 2019.
Selain Ervin, nama Fahrul Rozi juga mendapat perolehan suara terbanyak keempat yang berarti lebih tinggi dari Mulan Jameela di posisi kelima.
Melansir dari laman Kompas.com, penetapan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif itu tertuang pada SK KPU dengan nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih.
Melansir dari laman kbr.id, Ervin Luthfi ternyata seorang pengusaha muda yang lahir di Garut pada 23 Februari 1977.
Ervin menjabat sebagai Komisaris Utama PT Karang Tumaris Mandiri dan Direktur PT Harapan Fajar Dua Belas.