Grid.ID - Namanya disebut terpilih jadi anggota DPR RI, Mulan Jameela belum ingin memberi komentar tentang kabar bahagia itu.
Pasalnya, Mulan Jameela belum secara resmi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Bahkan, meski bakal jadi anggota DPR RI, Mulan Jameela masih sibuk hadiri pengajian dan juga membagikan tips agar doa diijabah.
Baca Juga: Disebut Jadi Pelakor Hingga Jualan Cilok, Kini Mulan Jameela Siap Duduk di DPR RI
Seperti yang diwartakan Kompas.com, KPU RI telah menerbitkan SK penetapan anggota DPR terpilih dalam Pemilu 2019.
Nama istri Ahmad Dhani juga masuk ke dalam daftar calon anggota DPR RI bersama 8 calon terpilih lainnya.
Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, penetapan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif itu tertuang pada SK KPU dengan nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai yang mengusung Mulan Jameela.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.