Sang pembantu lama merasa diberikan pekerjaan yang lebih banyak dibandingkan dengan pembantu lain.
Setelah mengakuinya, ia juga mengatakan sudah tidak mau bekerja untuk majikannya lagi.
Baca Juga: Perpanjang Masalah, Barbie Kumalasari Ancam Akan Somasi Billy Syahputra, Kenapa?
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Zhou Yang, pelayan itu tahu bahwa susu bubuk itu satu-satunya nutrisi yang diberikan kepada bayi, sebab ia masih berusia 3 bulan.
Hakim juga mengatakan bahwa bayi itu bisa menderita, sebab sistem pencernaannya belum berkembang sepenuhnya.
DPP Zhou mengatakan, tindakan pembantu tersebut murni balas dendam pribadi kepada pembantu yang lain.
Baca Juga: Di Bawah Rp 25 Ribu, 3 Sheet Mask Ini Bisa Hilangkan Bruntusan!
Hakim Distrik Prem Raj mengatakan bahwa motif di balik tindakan pembantu itu sangat mengganggu dan tidak seharusnya dilakukan.
Untung saja sang ibu curiga lebih awal, jika tidak pembantu tersebut bisa dihukum hingga 10 tahun penjara karena mencelakai bayi.
Kini, sang pembantu telah menyesali perbuatannya dan meminta hukuman lebih ringan karena ia menjadi tulang punggung keluarga.
(*)