“Mungkin karena kaget mas, dia kan juga masih anak-anak, psikologinya tidak stabil,” ungkap Gatot.
Gatot menjamin, selama berada di Rutan Pemasyarakatan Sampang, tersangka akan aman, juga kebutuhan sehari-harinya terpenuhi dengan baik.
Dikutip dari Kompas.com, Polres Sampang terus mendalami kasus ini.
Meski termasuk dalam kategori di bawah umur, H tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Ancaman hukuman yang akan diterima yakni 7 tahun penjara. (*)