Grid.ID - H (17), siswa yang aniaya guru di Sampang itu telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (2/2/2018).
MH kini berada di Rutan kelas II B Sampang, Jalan KH. Wahid Hasim 151, Sampang.
Hal itu juga dibenarkan oleh Paur Humas, Polres Sampang, Eko Puji Waluyo.
“Iya benar, tersangka inisial H diamankan di Polres Sampang, namun karena Rutan Polres Sampang tidak memiliki sel khusus anak, tersangka kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sampang,” ucap Eko (8/2/2018) dikutip Grid.ID dari Surya.
(BACA : Aktor Laga Senior Advent Bangun Tutup Usia )
Tak hanya Eko, Gatot Triharjo sebagai Kalapas Rutan Sampang juga membenarkan hal tersebut.
H dipindahkan ke Rutan Sampang pada Jumat (2/2/2018) dini hari.
H ditempatkan dalam sel khusus yang berisi hanya satu orang saja.
Walau khusus, kamar yang ditempati H itu tersebut secara fasilitas sama dengan kamar lain.
Pemisahan ini dilakukan karena tersangka masih anak-anak, jadi tidak disatukan dengan tahanan lain yang dewasa.
Nah, saat awal diterima di rutan, H ini lebih banyak diam.
“Mungkin karena kaget mas, dia kan juga masih anak-anak, psikologinya tidak stabil,” ungkap Gatot.
Gatot menjamin, selama berada di Rutan Pemasyarakatan Sampang, tersangka akan aman, juga kebutuhan sehari-harinya terpenuhi dengan baik.
Dikutip dari Kompas.com, Polres Sampang terus mendalami kasus ini.
Meski termasuk dalam kategori di bawah umur, H tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Ancaman hukuman yang akan diterima yakni 7 tahun penjara. (*)