Find Us On Social Media :

Berada di Rutan Sampang, Begini Kelakuan Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas

By Arif B Setyanto, Sabtu, 10 Februari 2018 | 15:35 WIB

Beredar gambar wajah murid yang tega aniaya guru SMAN 1 Torjun | Montase dari Tribunnews, Facebook/Fitria Aisyatul Ningsih, & Facebook/Alam Putra Bungsu

Grid.ID - H (17), siswa yang aniaya guru di Sampang itu telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (2/2/2018).

MH kini berada di Rutan kelas II B Sampang, Jalan KH. Wahid Hasim 151, Sampang.

Hal itu juga dibenarkan oleh Paur Humas, Polres Sampang, Eko Puji Waluyo.

“Iya benar, tersangka inisial H diamankan di Polres Sampang, namun karena Rutan Polres Sampang tidak memiliki sel khusus anak, tersangka kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sampang,” ucap Eko (8/2/2018) dikutip Grid.ID dari Surya.

(BACA : Aktor Laga Senior Advent Bangun Tutup Usia )

Tak hanya Eko, Gatot Triharjo sebagai Kalapas Rutan Sampang juga membenarkan hal tersebut.

H dipindahkan ke Rutan Sampang pada Jumat (2/2/2018) dini hari.

H ditempatkan dalam sel khusus yang berisi hanya satu orang saja.

Walau khusus, kamar yang ditempati H itu tersebut secara fasilitas sama dengan kamar lain.

(BACA : Netizen Soroti Posisi Duduk dan Aura Cinta Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Saat Akad Nikah, Netizen: Kok Aneh? )

Pemisahan ini dilakukan karena tersangka masih anak-anak, jadi tidak disatukan dengan tahanan lain yang dewasa.

Nah, saat awal diterima di rutan, H ini lebih banyak diam.

“Mungkin karena kaget mas, dia kan juga masih anak-anak, psikologinya tidak stabil,” ungkap Gatot.

Gatot menjamin, selama berada di Rutan Pemasyarakatan Sampang, tersangka akan aman, juga kebutuhan sehari-harinya terpenuhi dengan baik.

(BACA : Deretan Kejanggalan Dalam Foto dan Video Pernikahan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Netizen: Settingan? )

Dikutip dari Kompas.com, Polres Sampang terus mendalami kasus ini.

Meski termasuk dalam kategori di bawah umur, H tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

Ancaman hukuman yang akan diterima yakni 7 tahun penjara. (*)