Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah memutuskan untuk mengangkat seorang remaja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Betrand Peto.
Bagi Ruben Onsu dan Sarwendah, Betrand Peto menjadi sebuah penyemangat baru bagi keluarganya.
Proses penyerahan secara adat dari orang tua Betrand Peto ke Ruben Onsu dan Sarwendah pun sudah digelar.
Rencananya, Oktober mendatang Ruben Onsu dan Sarwendah akan menjalani adat Manggarai sesuai dengan adat keluarga dari Betrand Peto.
Kini Ruben Onsu tengah mengurus hak asuh Betrand Peto secara hukum negara.
Langkah ini diambil demi menghindari hal-hal yang tidak baik seperti fitnah, dan tanggapan negatif lainnya.
Presenter berusia 36 tahun itu menunjuk seorang pengacara Minola Sebayang untuk mengurus hal tersebut.
Baca Juga: Miris Lihat Kelakuan ABG di Restoran, Ruben Onsu Beri Wejangan Penting untuk Betrand Peto!
Dilansir Grid.ID dari tayangan BARISTA yang dipublikasi kanal YouTube STARPRO Indonesia pada Senin (23/9/2019), jika tak ada aral melintang, rencananya minggu depan sidang pertama permohonan hak asuh Betrand Peto akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi kita baru beberapa waktu yang lalu mengajukan permohonan untuk perwalian anak atau anak asuh ya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
"Mungkin kita sudah dapat panggilan untuk melakukan proses persidangannya yang akan dilakukan awal minggu depan," papar Minola.
Baca Juga: Usai Foto Barbie Kumalasari Dicrop, Akun Instagramnya Kembali Diunfollow Ruben Onsu
Minola pun menjelaskan syarat-syarat yang harus disiapkan dan dipenuhi keluarga Ruben Onsu.
"Salah satu syaratnya itu adalah tentunya persetujuan dari pihak keluarga ya,"
"Kemudian keluarga yang mengajukan permohonan itu secara ekonomi lebih baik dari orang yang akan dijadikan anak asuh,"
"Keluarga yang mengajukan juga harus sudah berkeluarga lebih dari 2 tahun," papar Minola.
Baca Juga: Pede Pakai Busana Serba Polkadot, Tampilan Menantu Keluarga Cendana Mayangsari Jadi Sorotan!
"Dan syarat lainnya ada juga, yakni surat rekomendasi dari Departemen Sosial," imbuhnya.
Minola juga mengungkapkan sekiranya diperlukan waktu sekitar 1 sampai 3 bulan untuk pengajuan hingga penetapan hak asuh tersebut.
"Kalau bicara prosesnya, mungkin proses permohonan anak ini, anak asuh ini akan memakan waktu mulai dari permohonan sampai nanti mungkin penetapannya akan dikeluarkan ya mungkin akan memakan waktu 1 sampai 3 bulan," pungkas Minola.
(*)