Tongam mengatakan, utang dari debitur yang berutang di 141 pinjaman online itu mencapai Rp 200 juta.
Dia pun menjelaskan, pinjaman online sebenarnya bisa menjadi bermanfaat jika masyarakat sudah bisa mengenali dan memanfaatkan dengan baik.
Pasalnya, hingga saat ini tercatat sudah ada 11,5 juta nasabah dari 141 pinjaman online yang legal di Indonesia.
Adapun untuk masyarakat yang dirugikan hanya ribuan. "Masyarakat terlalu banyak dijejali pinjaman online ilegal.
Banyak yang menganggap pinjaman online ini ilegal, padahal ada 11,5 juta nasabah yang menikmati," jelas dia.
Baca Juga: Jadi Trending Topic, EXO Dipastikan Bakal Gelar Konser di Jakarta Dua Bulan Lagi
Tongam pun menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mencegah menjamurnya aplikasi layanan pinjaman onlie ilegal di platform Google Play, meski pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Google Indonesia.
"Di Google itu ada 8 juta unggahan aplikasi per hari. Dan itu tidak mungkin mereka membatasi orang membuat aplikasi, melarang orang ngirim SMS ke kita, membuat situs website, yang bisa dipengaruhi ya diri kita sendiri, edukasi, sosialisasi," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ada Nasabah yang Pinjam di 141 Pinjaman Online Sekaligus"
(*)