Grid.ID - Dua pembunuh polisi di Lampung Tengah pada 2011 silam, akhirnya berhasil dirungkus.
Meski pembunuhan terjadi pada 8 tahun lalu, ternyata anggota Polisi Resor Lampung Tengah masih terus mengejar 2 pembunuh yang buron.
Setelah 8 tahun lamanya, pihak Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil mengendus jejak 2 pembunuh polisi tersebut.
Mengutip Kompas.com, dua pelaku pembunuh polisi tersebut adalah Arwan Liansyah (34) dan Zeldi Wahyulhaq (27).
Keduanya merupakan kakak beradik yang sebelumnya tinggal di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Namun setelah tega membunuh anggota Polres Lampung Tengah, keduanya tiba-tiba lenyap dari tempat mereka tinggal.
Delapan tahun buron, ternyata kedua kakak beradik tersebut bersembunyi di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pakai Soft Lens Saat Berenang di Laut, Remaja 19 Tahun ini Mendadak Buta dan Terkena Infeksi Langka
Arwan dan Zeldi, ditangkap di hari yang sama oleh aparat Polres Lampung Tengah di Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu (21/9/2019) lalu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma telah memastikan jika keduanya adalah pembunuh Briptu Fauzi Yurizal.
Briptu Yurizal merupakan anggota Polres Lampung Tengah yang dibunuh di Tugu Pepadun Lampung Tengah pada 19 Juli 2011 silam.
Mengutip Tribun Lampung, I Made Rasma menjelaskan motif pembunuhan adalah persoalan asmara.
"Pelaku cemburu karena calon istri korban merupakan mantan kekasih dari salah satu pelaku," ungkap Rasma melalui konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah pada Senin (23/9/2019) kemarin.
Rasma mengatakan, pembunuhan ini bermula saat kedua pelaku bertemu dengan Briptu Fauzi Yurizal di Lapangan Tugu Pepadun, Gunung Sugih, 19 Juli 2011 silam.
Dalam pertemuan itu, Briptu Fauzi Yurizal ditemani oleh calon istrinya yang juga mantan kekasih salah satu pelaku, Arwan.
Cekcok dan adu mulut pun tak terhindarkan dalam pertemuan tersebut.
"Kedua pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh.
"Saat terjatuh itulah pelaku melihat senjata api korban yang terselip di bagian pinggang," lanjut Rasma.
Baca Juga: Viral Bayi Lahir dengan 4 Kaki dan Tiga Tangan, Sang Ibu Kaget Harusnya Melahirkan Anak Kembar
Senjata api milik Briptu Fauzi itu langsung direbut oleh pelaku, yang langsung menembakkannya sebanyak 2 kali ke perut korban.
Melihat Briptu Fauzi Yurizal tewas karena tembakannya, kedua pelaku akhirnya melarikan diri ke arah Metro.
Senjata api dan ponsel milik korban dibuang di sekitar pepohonan bambu Bedeng 22 , Hadimulyo guna menghilangkan jejak.
Agar keberadaannya tak terlacak kepolisian, Arwan dan adiknya, Zeldi, berpindah-pindah tempat.
Kota Bandar Lampung jadi tempat persembunyian mereka yang pertama.
Setelah itu, kedua pelaku menyebrang ke Balaraja, Banten, tempat mereka menjual sepeda motornya.
Usai menjual sepeda motornya, Arwan dan Zeldi kabur ke Banyumas Jawa Tengah.
Hingga akhirnya, mereka mencoba menetap di Cilacap, Jawa Tengah hingga mengganti identitas.
Arwan mengganti namanya jadi Slamet Riyadi, sedangkan Zeldi berganti nama menjadi Sugeng Laksono.
"Kami hilangkan identitas, lalu pergi menyeberang ke Balaraja (Banten). Setelah itu ke Banyumas, lalu ke Cilacap," ungkap Arwan.
Dengan memalsukan identitas kependudukannya, kakak beradik ini bisa mendapat pekerjaan di sebuah perkebunan.
Bahkan, Arwan dan Zaldi sempat berkeluarga.
Meski identitas keduanya telah berubah, nyatanya polisi tetap bisa menangkap kakak beradik penembak polisi tersebut.
Gara-gara keduanya bermain media sosial, pihak kepolisian berhasil mengendus jejak digital mereka dan kemudian meringkusnya secara bersamaan.
"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap pada hari bersamaan tanpa perlawanan.
"Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng)," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arwan dan Zaldi dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 hingga 15 tahun.
(*)