Find Us On Social Media :

Beredar Permen Karet Elektrik yang Resahkan Warga, Pemerintah Malaysia Diminta Segera Ambil Tindakan

By Nindya Galuh Aprillia, Sabtu, 10 Februari 2018 | 20:14 WIB

Permen karet elektrik yang resahkan warga Malaysia

Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID – Warga Penang, Malaysia digegerkan oleh beredarnya permen karet elektrik.

Bukannya menyambut dengan gembira terobosan tersebut, warga justru dibuat resah.

Dilansir Grid.ID dari New Straits Times, The Consumers Association of Penang (CAP) atau Asosiasi Konsumen Penang mendesak pemerintah Malaysia untuk melarang peredaran permen karet baru di pasaran.

Pasalnya, permen karet yang mereka protes, mampu memberikan 'kejutan listrik'.

( BACA JUGA: Ibu Millennials Harus Tahu nih, Inilah Jenis-jenis Ruam Pada Bayi )

CAP mengatakan bahwa produk tersebut, dijual seharga RM 6 atau sekitar 20 ribu Rupiah 

Permen ini beredar di pasar malam dan toko mainan.

CAP menganggap produk tersebut mungkin berbahaya bagi konsumen, terutama anak-anak.

"Produknya sangat mirip permen karet biasa, tapi dengan sepotong permen karet yang menonjol untuk ditarik."

( BACA JUGA: Ricuh, Detik-detik Wakil Bupati Morowali Ngamuk dan Cipatakan Keributan di Ruang Pelantikan Pejabat )

"Begitu potongannya ditarik, sebuah saklar dipicu untuk mengirim arus listrik melalui permen karet," ujar kepala CAP.

"Dalam survei, kami menemukan bahwa produk tersedia dalam bentuk pena dan pistol."

"Bila Anda menggunakan pena atau menarik pelatuk pistol, Anda akan merasakan getaran listrik," kata kepala CAP SM Mohamed Idris.

Pernyataan tersebut disampaikan pada sebuah konferensi pers.

( BACA JUGA: Begini Nasib @Tedhy Sukma, Pasca Singgung Istri Berdaster Sambut Suami )

Dia mengatakan bahwa permen karet itu bisa menyebabkan luka-luka.

Hal ini karena mereka yang terpapar sengatan listrik akan mengalami rasa sakit.

Sengatan listrik tersebut mungkin akan berbahaya bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan.

Mohamed Idris juga mendesak Kementerian Perdagangan Domestik, Koperasi dan Konsumerisme Malaysia, (KPDNKK) untuk segera menyita dan melarang penjualan produk tersebut. (*)