Find Us On Social Media :

Sadis, Usai Bunuh Anak Angkat yang Baru Berumur 5 Tahun, Ibu di Sukabumi Nekat Gauli Anak Kandung di Depan Mayat

By Novita Desy Prasetyowati, Rabu, 25 September 2019 | 11:29 WIB

Sadis, Usai Bunuh Anak Angkat yang Baru Berumur 5 Tahun, Ibu di Sukabumi Nekat Gauli Anak Kandung di Depan Mayat

Kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan ibu dan kakak angkat korban, SR memergoki NP seadng diperkosa RG dan RS.

"Cara yang dilakukan RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR," ujar Nasriadi.

RS yang tak terima dimarahi SR melampiaskan kemarahannya terhadap korban dengan mencekiknya.

Baca Juga: Sukses Jadi Artis di Usia 23 Tahun, Verrell Bramasta Ternyata Pernah Nyaris Bunuh Diri: Kalo Pintunya Nggak Dibuka Sama Nyokap, Gue Udah Lompat

"Karena tidak menerima teguran ibunya tersangka R melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya dan kemudian dibantu oleh ibunya yaitu SR dengan memukul korban," kata imbuhnya.

Bahkan, SR ikut menghilangkan nyawa anak angkatnya itu.

SR membunuh NP dengan cara menganiaya, dan memukul korban dengan tangannya sendiri.

Baca Juga: Kesaksian Suami TKW Asal Ternate yang Meninggal di Malaysia: Kami Duga, Korban tidak Jatuh tapi Dibunuh

Tak berhenti sampai di situ, SR justru menggauli RS usai membunuh NP.

"Ketika korban sudah dianggap meninggal dunia, R dan SR kemudian berhubungan intim antara Ibu dan anak di depan mayat korban. Menurut pengakuan tersangka bahwa hubungan intim yang dilakukan antara ibu dan anak tersebut telah beberapa kali dilakukan," kata AKBP Nasriadi.

Diketahui bahwa ibu dan anak itu sudah berhubungan intim sebanyak beberapa kali.

Baca Juga: Merasa Tertekan Lantaran Disiksa Orang Tuanya, Bocah SD Nekat Lakukan Aksi Bunuh Diri

Usai melancarkan perbuatan kejinya itu, SR membuang jasad korban di Sungai Cimandiri.

"Setelah korban tewas, pelaku membawa dan membuang korban ke Sungai Cimandiri," ujar AKBP Nasriadi.

Berdasarkan perbuatan keji tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)