Meski singkat dan sederhana, 2 butir pasal tersebut nyatanya berhasil membuat berang Ki Kusumo.
Usut punya usut, sang paranormal merasa keberatan dengan bunyi yang tertulis di awal pasal yang dianggapnya kurang tepat.
Dilansir dalam YouTube Talk Show tvOne pada Sabtu (21/9/2019) lalu, Ki Kusumo menyampaikan unek-uneknya tatkala menjadi bintang tamu di acara Apa Kabar Indonesia Pagi.
“Tapi permasalahan utamanya begini, mesti ada perbaikan bahasa. Supaya tidak pukul rata.”
“Dari bahasanya, semua dipukul rata. Siapapun yang punya kekuatan gaib, siapapun yang bisa A, B, C, D dengan dunia spiritual udah pasti kena kalau dari bahasanya,” ujarnya dengan nada tinggi.
Tak heran, jika pria yang identik dengan rambut panjangnya itu bertanya-tanya mengapa DPR tak melibatkan dirinya dan rekan ahli metafisika lain saat merumuskan pasal santet.
“Makanya saya pengennya kalau lagi rapat membahas pasal itu, saya diundang biar saya ngomong. Saya adalah masyarakat dan saya berhak bersuara di sana.”
“Dulu tidak terjadi akhirnya karena dari jaman dulu namanya epidemi, lumpuh layu. Tapi apa ada epidemi santet?”
“Artinya hal-hal seperti ini memang ada tapi kita butuh pembahasan khusus dan perlu perbaikan-perbaikan berkaitan dengan tata bahasa yang menyangkut profesi orang lain,” lanjutnya kemudian.
Terlebih lagi, Ki Kusumo beranggapan bahwa kabar bohong ataupun fitnah begitu mudah dihembuskan di tengah-tengah masyarakat Tanah Air.