“Jaman sekarang orang punya kepentingan, punya uang bisa bikin apa saja lho. Si A yang baik-baik aja dibentuk opini selang beberapa bulan kalau dia adalah ahli santet. Celaka, orang ini nggak tahu menahu. Fitnah lho ini nggak main-main!” tegasnya.
Di akhir penuturannya, Ki Kusumo lagi-lagi mempertanyakan para wakil rakyat yang tak melibatkan ahli-ahli metafisika kala merumuskan pasal santet.
Padahal saat menyusun undang-undang lain, mereka mengundang pihak kompeten di bidangnya masing-masing.
“Kalau kita memang mau bahas ini dengan sungguh-sungguh, tolong libatkan kami. Supaya saya mengerti. Supaya saya tahu."
“Jangan sampai membahas sesuatu yang bukan bidangnya. Kalau kita bahas fisika, ahli fisika kumpulin. Bicara biologi, ahlinya kumpulin. Ngomongin santet yang bicara orang-orang yang disiplin bukan di situ," ia menambahkan.
Bukan hanya bakal mengancam profesinya sebagai paranormal di masa depan, Ki Kusumo rupanya khawatir pasal tersebut akan bias ketika diterapkan di kehidupan sehari-hari.
"Kalau kita membaca, bahasanya bahaya ini. Setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib. Dari poin itu saja sudah pukul rata."
"Itu bahaya banget! Artinya semua orang bisa kena."
"Bisa juga bias di lapangan. Aparat penegak hukum juga jadi amburadul di lapangan nanti bekerjanya," tandasnya.
Bagaimana pendapatmu, setuju atau tidak dengan pendapat Ki Kusumo soal pasal santet di RUKHP?
(*)