Tahu anak tirinya telah tewas, SR alias Yuyu justru asyik melakukan hubungan inses bersama RG di depan jenazah.
"Yang lebih dzolimnya lagi, setelah korban dicekik, ibu dan anak kandungnya ini melakukan hubungan intim di dekat korban," lanjut Nasriadi, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Setelah berhubungan inses, ketiga tersangka akhirnya membuang korban ke aliran Sungai Cimandiri yang berada tepat di belakang rumahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. (*)