Find Us On Social Media :

Kronologi Tewasnya Balita di Sukabumi, Diperkosa 2 Kakak Sampai Ibu Tiri dan Pelaku Asyik Berhubungan Inses Usai Membunuh Korban

By Agil Hari Santoso, Rabu, 25 September 2019 | 16:57 WIB

Kronologi Tewasnya Balita di Sukabumi, Diperkosa 2 Kakak Sampai Ibu Tiri dan Pelaku Asyik Berhubungan Inses Usai Membunuh Korban

Grid.ID - Warga Desa Wangunrenja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini digegerkan dengan kasus balita 5 tahun dibunuh oleh kakak dan ibu tirinya sendiri.

Sebelum dibunuh, balita 5 tahun berinisial NP, juga diperkosa oleh kakak dan ibu tirinya.

Lebih parahnya lagi, kakak dan ibu tirinya itu justru asyik berhubungan inses seusai membunuh korban.

Baca Juga: Heboh Video Gerombolan Siswa STM Turun Bantu Mahasiswa yang Berdemo, Netizen: Mereka Solid dan Bantuin Peserta yang Tumbang Kena Gas Air Mata

Mengutip Tribun Jabar, peristiwa keji ini terungkap ketika 3 warga yakni Nuji (30), Nanay (35) dan Mumung (40) hendak mencari ikan di aliran Sungai Cimandiri pada Minggu (22/9/2019) siang.

Saat sedang sibuk mencari ikan, mereka justru menenemukan jenazah seorang anak perempuan tersangkut di batu.

Usai mendapat laporan dari ketiga warga tersebut, aparat Polsek Nyalindung pun langsung melakukan olah TKP.

Dari hasil olah TKP itu, diketahui identitas mayat anak tersebut adalah NP (5), warga Kamlung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi.

Baca Juga: Dramatis! Detik-detik Penyelamatan Bocah 5 Tahun yang Lolos dari Maut Usai Diajak Ayahnya Bunuh Diri dengan Tabrak Kereta yang Melaju

Usai jenazah NP diautopsi di RS Sekarwangi, ditemukan luka memar di leher dan kelamin, lidah patah, dan selaput dara korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pula pelaku yang tega membunuh balita malang itu.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku pembunuhan NP tak lain dan tak bukan adalah ibu tiri dan kakak tiri korban.

Baca Juga: Dulunya Jadi Korban Pencabulan, Guru Agama Ini Kini Malah Menjadi Pelaku Pencabulan Sepuluh Anak Laki-laki di Bawah Umur

Korban diperkosa oleh kedua kakak tirinya, RG (16) dan RS (14), lalu lanjut dibunuh oleh ibu tirinya, SR (35).

Pembunuhan ini bermula ketika korban NP, baru saja mandi dan belum mengenakan pakaian pada Minggu (22/9/2019) pagi.

Kondisi korban saat itu dilihat oleh RS (14), kakak tiri korban yang masih duduk di kelas 7 SMP.

Belum mengenakan pakaian, korban langsung digeret ke dalam kamar dan diperkosa oleh tersangka RS.

Baca Juga: Viral Video: Dihajar Water Canon Sampai Jatuh Bangun dan Berlindung di Balik Bendera Merah Putih, Mahasiswa di Bandung Tetap Tegak Berdiri Meneriakkan Aspirasi

Aksi bejat RS ini ternyata diketahui oleh kakaknya yang duduk di bangku SMA, RG (16).

Setelah RS meninggalkan korban, tersangka RG justru lanjut memperkosa NP.

Saat RG memperkosa korban, ia dipergoki oleh ibu kandungnya, SR alias Yuyu (35).

Baca Juga: Sadis, Usai Bunuh Anak Angkat yang Baru Berumur 5 Tahun, Ibu di Sukabumi Nekat Gauli Anak Kandung di Depan Mayat

Bukannya mencegah aksi bejat anak kandungnya, SR alias Yuyu justru ikut menyiksa dan mencekik korban.

Akibatnya, NP tewas ditangan kakak dan ibu tirinya sendiri.

"Adapun cara yang dilakukan oleh RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi.

Namun aksi keji kakak dan ibu tiri korban tak berhenti sampai disitu.

Baca Juga: Nekat Jualan Air Mineral dan Mi Instan di Tengah Demo Mahasiswa, Pedagang Asongan Raup Untung Rp 4 Juta dalam Sekejap

Tahu anak tirinya telah tewas, SR alias Yuyu justru asyik melakukan hubungan inses bersama RG di depan jenazah.

"Yang lebih dzolimnya lagi, setelah korban dicekik, ibu dan anak kandungnya ini melakukan hubungan intim di dekat korban," lanjut Nasriadi, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Dukung Aksi Mahasiswa yang Demo ke DPR, Para Penumpang Kereta di Stasiun Manggarai Kompak Beri Tepuk Tangan

Setelah berhubungan inses, ketiga tersangka akhirnya membuang korban ke aliran Sungai Cimandiri yang berada tepat di belakang rumahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. (*)