Grid.ID - Kasus pembunuhan bocah 5 tahun yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri baru-baru ini membuat geger warga Sukabumi.
Kasus pembunuhan bocah 5 tahun oleh ibu tirinya ini terungkap ketika warga menemakan jasad korban mengapun di aliran Sungai Cimandiri di Desa Wangunrenja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Jasad bocah 5 tahun yang dibunuh oleh ibu tirinya itu ditemukan warga pada Minggu (22/9/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban dibunuh di hari yang sama.
Setelah dilakukan identifikasi, diketahui korban berinisial NP (5), warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi.
Mengutip Tribun Jabar, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan korban dibunuh oleh ibu tirinya sendiri, SR (35).
Namun, SR tidak sendiri dalam melakukan aksinya.
SR membunuh anak tirinya, NP, setelah melihat korban diperkosa oleh dua anak kandungnya, RG (16) dan RS (14).
Bukannya mencegah aksi bejat anak kandungnya, SR justru ikut menyiksa korban dan mencekiknya hingga tewas.
"Adapun cara yang dilakukan oleh RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi.
Mirisnya lagi, SR justru lanjut melakukan hubungan inses bersama dua anak kandungnya di hadapan jasad anak tirinya.
"Yang lebih dzolimnya lagi, setelah korban dicekik, ibu dan anak kandungnya ini melakukan hubungan intim di dekat korban," lanjut Nasriadi.
Meski sudah tega membunuh dan berbuat bejat di hadapan jenasah korban, SR ternyata masih bisa berpura-pura merasa kehilangan anak gadis angkatnya itu.
SR, ternyata sempat ikut mengantar jasad anak tirinya itu ke Instalasi Jenazah RSUD R Syamsudin pada Minggu (22/9/2019) malam.
Saat ditanya, SR seakan berpura-pura menahan rasa sedihnya.
"Iya, ini jenazah anak saya.
"Tadi pagi itu saya mau jualan, anak saya ingin ikut tapi saya suruh diam di rumah sama kakaknya.
"Tapi saat saya pulang, anak saya enggak ada," ungkap SR, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
SR bahkan sampai mengeluarkan air mata buayanya, berpura-pura menangis di hadapan wartawan.
Ia mengaku sedih lantaran korban adalah anak yang ia angkat sejak baru berumur 2 tahun.
"Saya ingin sekali punya anak perempuan, makanya saya dan suami mengangkatnya sejak usia dua tahun," ucap SR sembari menangis.
Namun, polisi berhasil melihat kebohongan di balik tangisan SR.
Kini, SR dan dua anak kandungnya, RS dan RG, telah ditangkap karena sudah tega membunuh korban.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. (*)