Saat ditanya, RM mengaku ikut membantu suaminya mencabuli putrinya lantaran takut dicerai.
"Ia, ibu kandung korban tahu perbuatan suaminya itu.
"Tapi tidak berani menolak apalagi melawan karena takut diceraikan oleh pelaku," ujar Suko Widodo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AX dan RM akan dijetar UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman tahanan diatas 5 tahun.
Sementara itu, korban kini dalam kondisi trauma dan mudah ketakutan.
"Untuk kondisi anak masih trauma. Dan korban ini selalu takut dengan pelaku.
"Saat ini korban tinggal dengan keluarganya yang lain," tutupnya. (*)