Kapolsek Tabur, Iptu Kasiono membeberkan kronologis saat meminta pelaku ikut ke kantor polisi.
"Kami bilang, ayo pulang dicari bapak. Dia langsung ikut kami pulang," kata Kasiono.
Usut punya usut, pada tahun 2009 pelaku rupanya pernah mengalami gangguan jiwa.
Ia juga pernah dipasung karena membuat onar di kampung.
Slamet juga pernah dibawa ke rumah sakit jiwa di Kota Tarakan dan Samarinda.
Ia menjalani perawatan intens, dan akhirnya dinyatakan sembuh pada tahun 2018 lalu.
Saat ini, polisi masih menunggu pemeriksaan dari medis terkait riwayat pelaku yang ternyata pernah mengalami gangguan kejiwaan.
Pelaku sendiri akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(*)