Kemudian mengutuk kekerasan terhadap Vanny, wartawan lainnya dan masyarakat sipil yang menggunakan haknya yang dilindungi UU.
Lalu menuntut Kapolri memenuhi nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam melaksanakan tugas.
Serta meminta Kapolri memerintahkan anak buahnya di lapangan tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.
Tidak hanya di Jakarta, aksi kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di daerah lainnya saat meliput demonstrasi mahasiswa.
(*)