Find Us On Social Media :

Lagi, Jurnalisnya Mendapat Kekerasan dari Aparat karena Merekam Kebrutalan Kepolisian Terhadap Demonstran, Narasi TV Nyatakan Sikap!

By Rissa Indrasty, Kamis, 26 September 2019 | 13:55 WIB

Lagi, Jurnalisnya Mendapat Kekerasan dari Aparat karena Merekam Kebrutalan Kepolisian Terhadap Demonstran, Narasi TV Nyatakan Sikap!

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Belakangan ini, marak kabar wartawan yang mendapatkan kekerasan dari aparat saat tengah meliput aksi demo mahasiswa di DPR terkait penolakan revisi UU KPK dan RKUHP.

Dikutip dari Kompas.com, selain wartawan IDN Times, kekerasan juga dialami oleh jurnalis Kompas.com oleh aparat kepolisian ketika merekam aksi brutal aparat memukuli seorang demonstran.

Tak berhenti sampai di situ, lagi-lagi jurnalis kembali menjadi sasaran dari aparat.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Livia Ellen yang Mendadak Viral Usai Demo di Gedung DPR RI Ternyata Mahasiswa Berprestasi dan Sering Wara-wiri di TV

Jurnalis kali ini berasal dari media di bawah naungan Najwa Shihab, yaitu Narasi TV.

Dilansir Grid.ID melalui akun Instagram narasi.tv, pada postingan Kamis (26/9/2019), terdapat foto yang menceritakan kronologi yang terjadi dan sikap yang dinyatakan oleh Narasi TV.

Saat itu, Reporter Narasi TV, Vany Fitria tengah meliput di sekitar Gedung DPR, Rabu (25/9/2019), pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kumpulkan Dana Ratusan Juta Rupiah untuk Demo Mahasiswa di Senayan, Ananda Badudu Ternyata Mantan Wartawan yang Sering Malang Melintang Bareng Kakak Isyana Sarasvati

Vany Fitria tengah mengambil gambar aksi aparat kepolisian yang berkumpul di depan Resto Pulau Dua untuk menghalau aksi massa yang berada di fly-over Bendungan Hilir.

Tak berapa lama kemudian, seorang anggota Brimob menghampiri Vany dan memintanya untuk tak mengambil gambar.

Kemudian dari arah belakang seorang anggota Brimob lain memukul badan Vany dengan tameng hingga nyaris tersungkur.

Baca Juga: Tak Rela Anaknya Ikut Aksi Demo Tolak RKUHP, Ibu-ibu Pekerja di Kompleks DPR Panggil sang Putra Pakai Pengeras Suara: Kalau Kalian Dengar, Tolong Pulang!

Saat Vany berusaha berdiri, Brimob yang memukulnya tersebut merampas telepon genggamnya dan membantingnya ke trotoar.

Tak puas membanting telepon genggam tersebut satu kali, lagi-lagi Brimob yang memukulinya tersebut mengambil handphone tersebut dan ingin kembali membanting.

Tetapi, anggota Brimob yang lain mengambil telepon genggam tersebut dan memasukkan ke sakunya sendiri.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Demo Mahasiswa, Iwan Fals: Kok Jadi Pengin Kuliah Lagi!

Meski Vany Fitria telah mengungkapkan bahwa dirinya adalah wartawan dengan menunjukkan kartu pers dan berjanji akan menghapus gambar yang direkamnya dengan syarat telepon genggamnya dikembalikan, tetapi hal itu tak digubris oleh Brimob tersebut.

Sebaliknya, Brimob tersebut malah melayangkan kalimat-kalimat intimidasi kepada Vany Fitria.

Sehari sebelumnya, Selasa (24/9/2019), wartawan Narasi TV lainnya, Harfin Naqsyabandi, juga dipaksa aparat kepolisian dari Krimum Polda Metro Jaya untuk memformat telepon genggamnya.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Roy Kiyoshi Terawang Bakal Ada Tumpukan Jenazah di Penghujung Tahun 2019, Hingga Personel TNI Dukung Demo Sambil Shalawat Bareng Mahasiswa

Di mana Harfin Naqsyabandi telah merekam aksi kepolisian yang mengeroyok seorang pendemo yang dituduh merusak salah satu fasilitas umum di sekitar pintu gedung DPR.

Narasi TV pun menyatakan sikap atas kejadian ini, di antaranya menuntut pihak kepolisan untuk mengembalikan telepon genggam Vanny Fitria yang dirampas paksa.

Kemudian mengutuk kekerasan terhadap Vanny, wartawan lainnya dan masyarakat sipil yang menggunakan haknya yang dilindungi UU.

Baca Juga: Terang-terangan Dukung Aksi Demo Tolak RKUHP, Anak Mayangsari: Sumpah Ga Terima Kalau Negara Kita Jadi Begini

Lalu menuntut Kapolri memenuhi nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam melaksanakan tugas.

Serta meminta Kapolri memerintahkan anak buahnya di lapangan tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.

Tidak hanya di Jakarta, aksi kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di daerah lainnya saat meliput demonstrasi mahasiswa.

(*)