"Kesal sekali aku lihat orang itu," ungkap Rini sembari berusaha menghapus tangis dari pipinya.
Dalam sidang vonis pembunuhan Vera Oktaria, Prada DP divonis hukuman penjara seumur hidup.
Menurut majelis hakim, Prada DP terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria.
"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," ungkap Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Selain itu, Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melalakukan pelanggaran berat.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," lanjut Khazim. (*)