Grid.ID - Sidang vonis pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana (Prada DP) digelar hari ini, Kamis (26/9/2019).
Peridangan vonis ini, seakan menjadi bab terakhir kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Prada DP.
Seperti yang diketahui, Vera Oktaria dibunuh dan dimutilasi oleh Prada DP pada 10 Mei 2019 lalu di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Usai membunuh Vera Oktaria, Prada DP menjadi buronan polisi dan TNI karena kabur.
Namun pelariannya berhasil dihendus aparat, Prada DP ditangkap di Serang, Banten, pada 13 Juni 2019.
Berbagai fakta seputar kasus pembunuhan yang dilakukan Prada DP pun perlahan-lahan mulai terungkap.
Hingga akhirnya pada Kamis (26/9/2019) ini, Prada DP menjalani sidang vonis yang menentukan nasibnya kedepan.
Mengutip Tribun Sumsel, kondisi Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang terlihat lebih ramai dari biasanya.
Prada DP hadir di lokasi persidangan sekitar pukul 09.10 WIB.
Prada DP datang dengan penjagaan ketat dari aparat.
Dijaga ketat, Prada DP hanya bisa berjalan sembari menunduk hingga ke gedung pengadilan.
Kedatangan Prada DP ke gedung pengadilan pun turut disaksikan oleh kakak Vera Oktaria, Rini.
Saat melihat Prada DP memasuki gedung pengadilan, Rini justru berlinang air mata.
Ia mengaku sudah sangat kesal melihat sosok Prada DP.
"Kesal sekali aku lihat orang itu," ungkap Rini sembari berusaha menghapus tangis dari pipinya.
Dalam sidang vonis pembunuhan Vera Oktaria, Prada DP divonis hukuman penjara seumur hidup.
Menurut majelis hakim, Prada DP terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria.
"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," ungkap Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Selain itu, Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melalakukan pelanggaran berat.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," lanjut Khazim. (*)