Find Us On Social Media :

Jokowi Tolak Batalkan UU KPK, Romo Franz Magnis Suseno Angkat Bicara: Saya Berharap Beliau Keluarkan Perppu

By Nopsi Marga, Kamis, 26 September 2019 | 16:26 WIB

Romo Magnis minta Jokowi terbitkan perppu

Grid.ID - Undang-undang KPK atau UU KPK yang direvisi oleh DPR beberapa waktu lalu sempat meresahkan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, UU KPK yang dirancang oleh DPR kali ini, dirasa pengesahnnya terlalu terburu-buru dan justru melemahkan lembaga anti rasuah.

Terdapat 26 poin dalam rancangan UU KPK yang direvisi DPR yang akan melemahkan dan mempersempit gerak KPK dalam menangkap para koruptor.

Melansir laman Kompas.com, DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU KPK yang baru pada 17 September 2019 lalu.

Baca Juga: 5 Artis Ini Protes Sikap Jokowi Atas Revisi UU KPK dan RKUHP

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Ketika Mulan Jameela Terisak Mohon Ampun pada Maia Estianty, Hingga Ramalan Roy Kiyoshi Soal BTP dan Puput Nastiti Devi

UU KPK yang dirasa melemahkan lembaga antirasuah ini bahkan sampai menggerakan masyarakat dan mahasiswa untuk merapatkan barisan menolak.

Mulai tanggal 23 September 2019 lalu, Mahasiswa di beberapa wilayah kompak melakukan demonstrasi.

Demo mahasiswa di kota Yogyakarta menjadi demo yang banyak mendapat sorotan publik.

Tagar #GejayanMemanggil pun menjadi trending di jagat maya, terutama Twitter.

Baca Juga: Melihat Demo RKUHP dan Revisi UU KPK yang Sedang Terjadi, Arie Untung Ingat Masa Lalu

Mahasiswa yang mengikuti demo membentangkan spanduk dan poster bertuliskan tuntutan menolak revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan RUU KUHP.

Melansir laman Tribunjogja.com, Kamis (26/9/2019), aksi masa berpusat di persimpangan tiga penghubung Jalan Gejayan - Jalan Colombo, Yogyakarta.

Namun bukan hanya para masyarakat dan mahasiswa saja yang menyoroti permasalahan ini.

Romo Franz Magnis Suseno, seorang rohaniawan Katolik dan seorang budayawan sampai angkat bicara.

Baca Juga: Ramai Debat Soal Revisi UU KPK, Tina Toon: Tetap Dukung Sistem Pemerintahan!

Melansir laman Kompas.com, Romo Franz Magnis Suseno, meminta presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Perppu tersebut tujuannya untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Romo Magnis juga berharap presiden Joko Widodo memiliki keberanian untuk menerbitkan perppu tersebut.

"Saya sangat mengharapkan agar Bapak Presiden mempunyai keberanian untuk mengubah kebijakan yang pasti beliau pikirkan dan mengeluarkan perppu,"

Baca Juga: Tanggapi Kontroversi Revisi UU KPK dan RUU KUHP, Aming: Seperti Melecehkan Intelektualitas Banyak Orang

Baca Juga: Bukan Busana Seksi, Vanessa Angel Diisukan Lamaran Saat Pajang Foto Cantik Berkebaya Putih

"Yang membuat undang-undang itu tidak akan menjadi realitas di hukum Indonesia," ujar Romo Magnis saat ditemui Kompas.com, di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Meski sudah melihat aksi massa di berbagai wilayah, Presiden Jokowi telah dua kali menolak untuk membatalkan UU KPK tersebut.

Dilansir dari laman Kompas.com, penolakan pertama Jokowi disampaikan langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Terciduk KPK, Inilah Istana Megah Mantan Menpora Imam Nahrawi Sampai Luna Maya Bongkar Sifat Jelek Ariel NOAH yang Suka Ngilang!

Aksi mahasiswa pada Senin (24/9/2019) tak membuat presiden goyah, dan tetap menolak untuk membatalkan UU KPK. 

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi. 

Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta para penolak UU KPK mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga: Momong Dua Anak Sekaligus, Lihat Tampilan Simpel Sarwendah yang Dilengkapi dengan Tas Mewah Seharga RP120 Juta!

(*)