Hal tersebut disampaikan massa karena mereka merasa dirugikan dengan adanya RKUHP Pasal 276 ayat 2.
Pasalnya, berdasarkan pasal tersebut orang yang berprofesi sebagai tukang gigi dapat dijatuhi hukuman pidana berat.
"Kami sangat dirugikan dan keberatan dengan adanya RKHUP Pasal 276 ayat 2 yang mana isinya merugikan tukang gigi dengan pidana berat," kata koordinator aksi Okki Firdaus di gedung DPRD Jawa Barat, Kamis.
Melansir dari Kompas.com, adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.
'Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta).'
"Kami sebagai tukang gigi sangat keberatan dengan rancangan pasal tersebut, karena bisa mematikan profesi kami sebagai tukang gigi," sambung Okki.
Baca Juga: Film Habibie & Ainun 3 Angkat Kisah Ainun Masa Remaja
Kedatangan STGI ke DPRD Jabar ini sendiri karena ingin dipertemukan dengan anggota Dewan.
Hingga berita ini diterbitkan, sudah ada 20 orang perwakilan STGI yang diterima DPRD.
Lebih lanjut, Okki berharap agar pasal ini dicabut bukan hanya sekedar ditunda saja.
"Kami berharap pasal ini dicabut, bukan ditunda," ujarnya.