Find Us On Social Media :

Setelah Mahasiswa, Kini Giliran Ribuan Tukang Gigi Turun ke Jalan Tolak Pasal RUU KUHP: Kami Ini Kerja Halal Kok Malah Mau Dikebiri?

By Arif Budhi Suryanto, Kamis, 26 September 2019 | 16:57 WIB

Serikat Tukang Gigi Indonesia berdemo di gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (26/09/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Usai didemo ribuan mahasiswa dan pelajar kota Bandung pada Selasa (24/09/2019) kemarin, kini gedung DPRD Jawa Barat kembali menjadi sasaran aksi demo.

Namun, demo pada Kamis (26/09/2019) kali ini bukan digerakkan oleh mahasiswa maupun pelajar, tapi oleh ribuan tukang gigi yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI).

Massa yang berprofesi sebagai tukang ahli gigi ini protes dan menuntut DPR serta pemerintah untuk membatalkan RUU KUHP.

Baca Juga: Sering Disangka Hamil, Wanita Ini Ternyata Sedang Mengidap Penyakit Kanker Langka

Baca Juga: Terawang Bencana yang Terjadi Tahun Ini, Roy Kiyoshi: Saya Melihat Tumpukan Jenazah Pakai Kantong Kuning

Pasalnya, ada sejumlah pasal yang dianggap dapat mengkriminalisasi profesi mereka saat ini, tukang gigi.

Melansir dari Tribun Jabar, massa terlihat berorasi di atas mobil bak terbuka sembari membawa poster-poster berisikan kalimat penolakan RUU KUHP.

Beberapa poster itu terlihat bertuliskan, 'Tukang Gigi Bukan Kriminal', 'Kriminalisasi Tukang Gigi adalah Pelanggaran HAM Berat', dan 'Cabut dan hapus RUU KUHP'.

"Kami ini kerja halal (sebagai tukang gigi), kami bukan orang kaya. Apabila rencana Undang-undang (KUHP) disahkan, kami dikebiri dong, betul tidak?" kata seorang orator di atas mobil komando.

Baca Juga: Jokowi Tolak Batalkan UU KPK, Romo Franz Magnis Suseno Angkat Bicara: Saya Berharap Beliau Keluarkan Perppu

Baca Juga: Suaranya Bergetar Sampai Terisak, Mulan Jameela Mohon Ampun Kepada Maia Estianty: Seandainya Aku Punya Salah Sebesar Apapun Kepada Mbak Maia, Aku Minta Maaf

Hal tersebut disampaikan massa karena mereka merasa dirugikan dengan adanya RKUHP Pasal 276 ayat 2.

Pasalnya, berdasarkan pasal tersebut orang yang berprofesi sebagai tukang gigi dapat dijatuhi hukuman pidana berat.

"Kami sangat dirugikan dan keberatan dengan adanya RKHUP Pasal 276 ayat 2 yang mana isinya merugikan tukang gigi dengan pidana berat," kata koordinator aksi Okki Firdaus di gedung DPRD Jawa Barat, Kamis.

Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Takut dengan Boy William, Roy Kiyoshi Beberkan Sebentar Lagi akan Banyak Artis Terkenal yang Meninggal, Gara-gara Ini!

Melansir dari Kompas.com, adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.

'Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta).'

"Kami sebagai tukang gigi sangat keberatan dengan rancangan pasal tersebut, karena bisa mematikan profesi kami sebagai tukang gigi," sambung Okki.

Baca Juga: Film Habibie & Ainun 3 Angkat Kisah Ainun Masa Remaja

Kedatangan STGI ke DPRD Jabar ini sendiri karena ingin dipertemukan dengan anggota Dewan.

Hingga berita ini diterbitkan, sudah ada 20 orang perwakilan STGI yang diterima DPRD.

Lebih lanjut, Okki berharap agar pasal ini dicabut bukan hanya sekedar ditunda saja.

"Kami berharap pasal ini dicabut, bukan ditunda," ujarnya.

Baca Juga: Harga Fantastis Kaus Oblong Nagita Slavina Lagi-lagi Jadi Sorotan, Netizen: Pengin Nangis

Karena menurut Okki, profesi tukang gigi ini sendiri sudah diakui oleh pemerintah.

Hal ini dibuktikan Okki dengan menunjukkan adanya izin praktik tukang gigi dari dinas kesehatan.

"STGI sendiri sudah tercantum legalitasnya, sudah jelas izin keluarnya dari Dinkes," pungkasnya.

Baca Juga: Momong Dua Anak Sekaligus, Lihat Tampilan Simpel Sarwendah yang Dilengkapi dengan Tas Mewah Seharga RP120 Juta!

(*)