Grid.ID - Winda Rimawati, istri perawat National Hospital Surabaya, ZA, melaporkan korban, W, dan suami korban ke Bareskrim Polri.
W merupakan pasien yang merasa dilecehkan ZA di rumah sakit.
Sementara suami korban merekam kejadian saat ZA dituduh melakukan pelecehan.
Video tersebut viral dan berujung penetapan ZA sebagai tersangka.
Belakangan, hasil kajian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Sekretaris PPNI Jawa Timur Misutarno menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
(Korban Kecelakaan Tanjakan Emen Dimakamkan di Kuburan Masal, Tangisan Keluarga Mengiringinya)
Pengacara Winda, Sukendar, mengatakan, kliennya tidak terima tuduhan pelecehan kepada suaminya.
"Jadi kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas video viral yang di Instagram," ujar Sukendar saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2018).
Laporan di Bareskrim Polri dilakukan pada Jumat (10/2/2018). Namun, saat itu petugas belum mengeluarkan surat laporan polisi karena belum dilengkapi surat kuasa dari ZA.
Keesokan harinya, pada Sabtu petang, pengacara kembali mendatangi Bareskrim Polri dan menyerahkan surat kuasa. Kemudian laporan polisi keluar dengan Nomor 213/II/2018/Bareskrim.
"Dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28," kata Sukendar.