Secara terpisah, Winda menganggap video yang tersebar di media sosial telah merugikan suaminya.
Menurut dia, sebelum dijadikan tersangka, ZA diintimidasi agar mengakui perbuatannya. Padahal, ZA hanya melepas alat medis di dada pasien dan tidak melecehkan.
"Itu memang ada tekanan dan intimidasi dari pihak kepolisian," kata Winda.
Menurut Winda, ZA diiming-imingi mendapat hukuman ringan jika mengaku. Jika tidak mengakui sesuai dengan video tersebut, ZA diancam hukumannya diperberat.
"Jadi suami saya bilang iya dan minta maaf di polres," kata Winda.
Sebelumnya, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya karena dianggap melecehkan pasiennya, W.
Dia terancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.
Kasus tersebut diproses polisi setelah ZA meminta maaf kepada pasien perempuan National Hospital Surabaya di video. Sambil menangis, pasien mengaku payudaranya diraba ZA.
Namun, Majelis Etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Timur menyebut apa yang dilakukan ZA sudah sesuai standar prosedur operasional perawat saat menangani pasien usai menjalani operasi.
(Ngeri, Okum Dokter National Hospital Surabaya Juga Pernah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan)
"ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," kata Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur Misutarno.
Setelah adanya hasil kajian itu, ZA berencana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya.
Pihak kuasa hukum akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien. (*)
(Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul Istri Perawat National Hospital Surabaya Laporkan Pasien Korban Pelecehan ke Bareskrim Polri)