Grid.ID - Winda Rimawati, istri perawat National Hospital Surabaya, ZA, melaporkan korban, W, dan suami korban ke Bareskrim Polri.
W merupakan pasien yang merasa dilecehkan ZA di rumah sakit.
Sementara suami korban merekam kejadian saat ZA dituduh melakukan pelecehan.
Video tersebut viral dan berujung penetapan ZA sebagai tersangka.
Belakangan, hasil kajian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Sekretaris PPNI Jawa Timur Misutarno menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
(Korban Kecelakaan Tanjakan Emen Dimakamkan di Kuburan Masal, Tangisan Keluarga Mengiringinya)
Pengacara Winda, Sukendar, mengatakan, kliennya tidak terima tuduhan pelecehan kepada suaminya.
"Jadi kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas video viral yang di Instagram," ujar Sukendar saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2018).
Laporan di Bareskrim Polri dilakukan pada Jumat (10/2/2018). Namun, saat itu petugas belum mengeluarkan surat laporan polisi karena belum dilengkapi surat kuasa dari ZA.
Keesokan harinya, pada Sabtu petang, pengacara kembali mendatangi Bareskrim Polri dan menyerahkan surat kuasa. Kemudian laporan polisi keluar dengan Nomor 213/II/2018/Bareskrim.
"Dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28," kata Sukendar.
Secara terpisah, Winda menganggap video yang tersebar di media sosial telah merugikan suaminya.
Menurut dia, sebelum dijadikan tersangka, ZA diintimidasi agar mengakui perbuatannya. Padahal, ZA hanya melepas alat medis di dada pasien dan tidak melecehkan.
"Itu memang ada tekanan dan intimidasi dari pihak kepolisian," kata Winda.
Menurut Winda, ZA diiming-imingi mendapat hukuman ringan jika mengaku. Jika tidak mengakui sesuai dengan video tersebut, ZA diancam hukumannya diperberat.
"Jadi suami saya bilang iya dan minta maaf di polres," kata Winda.
Sebelumnya, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya karena dianggap melecehkan pasiennya, W.
Dia terancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.
Kasus tersebut diproses polisi setelah ZA meminta maaf kepada pasien perempuan National Hospital Surabaya di video. Sambil menangis, pasien mengaku payudaranya diraba ZA.
Namun, Majelis Etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Timur menyebut apa yang dilakukan ZA sudah sesuai standar prosedur operasional perawat saat menangani pasien usai menjalani operasi.
(Ngeri, Okum Dokter National Hospital Surabaya Juga Pernah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan)
"ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," kata Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur Misutarno.
Setelah adanya hasil kajian itu, ZA berencana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya.
Pihak kuasa hukum akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien. (*)
(Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul Istri Perawat National Hospital Surabaya Laporkan Pasien Korban Pelecehan ke Bareskrim Polri)