"Menurut keterangannya, (pelaku) menagih utang tapi perintah siapa juga tidak jelas, Katanya berinisial U. Utangnya (korban) sendiri ada Rp 80 juta," kata Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno di kantornya, Rabu (25/09/2019).
Sementara satu pelaku lain yang berinisial B hingga kini masih buron.
"Pelaku ini ditangkap dari kemarin, satu ditangkap di sini, satu ditangkap di Batauga, Kabupaten Buton Selatan, sementara satu masih DPO atas nama B,"
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa ditangkap," kata Hadi.
Baca Juga: Waspada, Sering Menguap Bisa Jadi Pertanda Kena 5 Penyakit Ganas Ini!
Lebih lanjut, ketiga pelaku sendiri diketahui meninggalkan lokasi dengan menggunakan ojek.
Sedangkan mobil mini bus yang mereka gunakan tak sempat dibawa pergi dan kini menjadi barang bukti yang disita polisi.
Dikutip dari Tribunnews.com, ada juga badik milik pelaku dan celana jeans korban yang diamankan polisi.
Korban sendiri sebenarnya sudah berusaha dibawa menuju Rumah Sakit Siloam, namun saat dalam perjalanan nyawa korban tidak terselamatkan.
(*)