Find Us On Social Media :

Mantan Personel Banda Naira Ananda Badudu Ditangkap Polisi Bersama Aktivis Lain yang Melakukan Penantangan RKUHP dan RUU

By Novia, Jumat, 27 September 2019 | 08:35 WIB

Ananda Badudu

Baca Juga: Ananda Badudu Rekan Duet Kakak Isyana Ini Berhasil Kumpulkan Dana Ratusan Juta untuk Aksi Mahasiswa di Senayan

Sekitar pukul 23.05 WIB, akhirnya tim yang terdiri dari empat orang itu membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*)