Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Musisi Ananda Badudu dikabarkan telah ditangkap polisi.
Mantan personel Banda Naira mengunggah informasi penangkapan terhadap dirinya melalui akun Twitter @Anandabadudu.
Ia menuliskan bahwa dirinya tengah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Musisi Ananda Badudu Dijemput Polisi Terkait Penggalangan Dana untuk Demo Mahasiswa
"Saya dijemput polda karena mentransfer dana pada mahasiswa," tulisnya.
Melansir dari Kompas.com pada Jumat (27/9/2019), kabar tersebut telah dibenarkan oleh wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," ujar Feri dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Baca Juga: Ananda Badudu Digelandang ke Polda Usai Galang Dana untuk Aksi Mahasiswa
Feri menjelaskan, penangkapan Ananda Badudu ini terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosial.
Ananda diketahui menginisiasi pengalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding kitabisa.com.
Ananda menyalurkan uang tersebut untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan gedung MPR/DPR.
Kendati demikian, Feri mengaku bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.
Tak hanya Ananda Badudu, sutradara dan jurnalis Dhandy Dwi Laksono kini dikabarkan diamankan oleh pihak polisi pada Kamis malam (26/9/2019).
Istri Dhandy, Irna Gustiawan, mengatakan suaminya ditangkap lantaran postingannya di media sosial.
Penangkapan Dhandy Laksono dilakukan di kediaman mereka di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringan, Bekasi, Jawa Barat.
"Polisi membawa surat penangkapan karena alasan postingan di media sosial Twitter mengenai Papua," jelas Irna mengutip dari Tribunnews.
Krnonologi penangkapan dijelaskan oleh Irna saat suaminya baru tiba di rumah pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Jadi Pengumpul Dana Aksi Mahasiswa di DPR, Ternyata Ananda Badudu Cucu Orang Terpandang di Indonesia
15 menit kemudian, rombongan yang dipimpin seseorang bernama Fathur datang dan membawa suaminya.
"Petugas datang sebanyak 4 orang dan disaksikan oleh dua satpam RT," tambahnya.
Mereka mengaku menangkap Dhandy karena unggahan mengenai Papua.
Sekitar pukul 23.05 WIB, akhirnya tim yang terdiri dari empat orang itu membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)